Powered By Blogger

Senin, 11 Maret 2013

Kerajaan Di Tanah Karo


Berdasarkan sejarah perkembangannya, sebelum adanya kerajaan-kerajaan di Tanah Karo, masyarakatnya hanya terdiri dari bangsa tanah yang menumpang dan datang dari luar. Pada waktu itu pimpinan diangkat dari marga tanah dibantu oleh senina dan anak berunya yang lama kelamaan medirikan suatu kesain dan pimpinannya tetap berasal dari keluarga bangsa tanah itu. Beberapa kesain tersebut mengadakan perserikatan yang disebut urung dengan pimpinannya yang disebut Bapa Urung. Dengan terbentuknya kepemimpinan dalam satu urung maka semakin menonjollah keinginan berkuasa untuk menjaga prestise sehingga akhirnya terjadi perselisihan antara urung yang satu dengan urung yang lain.

Sekitar 1607-1636 Aceh dibawah pimpinan Sultan Iskandar Muda mengadakan penyebaran agama islam ke tanah Karo. Melihat adanya perselisihan antara urung-urung yang terdapat di tanah Karo maka utusan Raja Aceh yang disebut Tuan Kita meresmikan 4 (empat) kerajaan adat yang disebut Sibayak yang diperintah oleh empat orang raja yang mempunyai luas daerah yang berbeda-beda yaitu :

1. Kerajaan Lingga terdiri dari enam urung, yaitu :
a. Urung XII Kuta yang berkedudukan di Kabanjahe
b. Urung III Kuru yang berkedudukan di Lingga
c. Urung Naman yang berkedudukan di Naman
d. Urung Tigapancur yang berkedudukan di Tigapancur
e. Urung Teran yang berkedudukan di Batukarang
f. Urung Tiganderket yang berkedudukan di Tiganderket


2. Kerajaan Barusjahe yang terdiri dari dua urung, yaitu :
a. Urung si VII yang berkedudukan di Barusjahe
b. Urung si VI yang berkedudukan di Sukanalu


3. Kerajaaan Suka yang terdiri dari empat urung, yaitu :
a. Urung Suka yang berkedudukan di Suka
b. Urung Sukapiring yang berkedudukan di Seberaya
c. Urung Ajinembah yang berkedudukan di Ajinembah
d. Urung Tongging yang berkedudukan di Tongging


4. Kerajaan Sarinembah yang terdiri dari empat urung, yaitu :
a. Urung XVII Kuta yang berkedudukan di Sarinembah
b. Urung Perbesi yang berkedudukan di Perbesi
c. Urung Juhar yang berkedudukan di Juhar
d. Urung Kutabangun yang berkedudukan di Kutabangun


5. Kerajaan Kutabuluh yang terdiri dari dua urung, yaitu :
a. Urung Namohaji yang berkedudukan di Kutabuluh
b. Urung Langmelas yang berkedudukan di Mardingding

Sedangkan Kerajaan Kutabuluh diresmikan oleh Pemerintah Belanda yang pada tahun 1890 Belanda masuk ke Tanah Karo dengan tujuan berdagang sekaligusmelancarkan politik devide et impera yang membuat perselisihan antar urung terjadi kembali disusul dengan kedatangan Jepang pada tahun 1942 yang semakin menambah penderitaan rakyat.


Refrensi :

  1. http://silima-merga.blogspot.com/2011/02/kerajaan-di-tanah-karo.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar